- Teori Modern
Dalam
teori modern, bentuk pemerintahan dibedakan antara bentuk Monarkhi
dan Republik. Pembagian bentuk pemerintahan menjadi Monarkhi dan
Republik mula pertama kali dikemukakan oleh Nicollo Machiavelli.
Dalam bukunya yang berjudul “Il Principe”, ia menyatakan bahwa
Monarkhi merupakan pemerintahan negara yang dipegang oleh seorang,
yang dalam menjalankan kekuasaannya untuk kepentingan semua orang,
sedangkan Republik berasal dari kata “Res–Publika” yang berarti
organisasi kenegaraan yang mengurus kepentingan bersama. Akan tetapi
Machiavelli tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai
kreteria yang dapat digunakan untuk membedakan kedua bentuk tersebut.
- Macam–macam Monarkhi :
- Monarkhi Absolut.
Pengertian :
Monarki mutlak atau monarki absolut merupakan bentuk monarki di mana
seorang raja mempunyai kuasa penuh untuk memerintah negaranya.
Berbeda dengan sistem monarki konstitusional, perdana menteri dalam
kerajaan monarki mutlak hanya memainkan peranan simbolis
Contoh
: Arab Saudi, Brunei, dan Swaziland
- Monarkhi Konstitusional.
Pengertian :
Monarki yang didirikan di bawah sistem konstitusional yang mengakui
raja sebagai kepala negara. Monarki konstitusional yang modern
biasanya menggunakan konsep trias politica, atau politik tiga
serangkai. Ini berarti raja adalah hanya ketua simbolis cabang
eksekutif. Jika seorang raja mempunyai kekuasaan pemerintahan yang
penuh, ia disebut monarki mutlak atau monarki absolut.
Contoh
: Belanda, Inggris, Denmark, Belgia.
- Monarkhi Parlementer.
Pengertian : Bentuk pemerintahan dalam suatu
negara yang dikepalai oleh seorang raja dengan menempatkan parlemen
(DPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Dalam monarki
parlementer, kekuasaan eksekutif dipegang oleh kabinet (perdana
menteri) dan bertanggung jawab kepada parlemen. Fungsi raja hanya
sebagai kepala negara (simbol kekuasaan) yang kedudukannya tidak
dapat diganggu gugat.
Contoh : Inggris, Belanda, Belgia, Thailand,
Jepang,
- Macam–macam Republik.
- Republik Absolut (disebut juga Diktatur).
Pengertian :Krenenburg menyebut dengan istilah
Autokrasi, sedangkan Otto Koellreuter menyebut dengan istilah
Otoriter.
Contoh : Jerman pada masa Hittler, Uganda pada
masa Idi Amin.
Pada masa sekarang Autokrasi modern dimanifestasikan dalam bentuk
sistem satu partai (partai tunggal). Diktatur ada 4 macam yaitu : (a)
Diktatur legal adalahpemerintahan yang dipimpin oleh seorang untuk
masa tertentu bila negara dalam keadaan bahaya; (b) Diktatur nyata
adlalah pemerintahan diktatur yang tidak bersifat legal dan negara
masih bersifat demokrasi; (c) Diktatur partai adalah pemerintahan
yang didukung oleh satu partai; dan (d) Diktatur proletar adalah
pemerintahan yang didukung oleh kaum proletar (buruh dan petani
kecil).
- Republik Konstitusional.
Pengertian : Suatu bentuk pemerintahan
yang dapat mempraktikkan sistem pemerintahan
presidensial maupun parlementer
Contoh : Amerika Serikat, Indonesia berdasarkan
UUD 1945.
- Republik Parlementer.
Pengertian : Bentuk pemerintahan dalam suatu
negara yang dikepalai oleh seorang presiden dengan menempatkan
parlemen (DPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Dalam monarki
parlementer, kekuasaan eksekutif dipegang oleh kabinet (perdana
menteri) dan bertanggung jawab kepada parlemen.
Contoh : India, Pakistan, Israel, Perancis
Terima kasih telah mambaca kunjungi artikel saya yang lain ya....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar